Menurut Sutanto (2006), kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau
anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang
tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat
penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian. Kekerasan anak lebih bersifat
sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh
sang anak.
Jika kekerasan terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan oleh
orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak
kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga
(www.ocn.ne.jp) adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental
di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu
rumah; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak
kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka
beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa
orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan
kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan
tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar
mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sudah barang tentu dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan
kesalahan. Bertolak dari kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih mengetahui
tindakan-tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut.
Namun orang tua menyikapi proses belajar anak yang salah ini
dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol
dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga
perlu dikontrol dan dihukum.
Wikipedia
Indonesia (2006) memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan
agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang
menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang
lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan
perilaku yang merusak.
Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan
posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan
(Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa
mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik,
perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.kekerasan anak Menurut
Andez (2006) kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan
merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan
perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/
jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap
anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak
tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya
dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan Nadia (2004) mengartikan kekerasan terhadap anak sebagai bentuk
penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah
tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan
fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua
tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan
pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau pengasuh yang seharusnya
menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan terhadap anak sebagai bentuk
pelanggaran terhadap hak-hak anak. dan dibanyak negara dikategorikan sebagai
kejahatan sehingga mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas penegak hukum.
Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah
orang tua. Patilima mendefinisikan perlakuan salah pada anak adalah segala
perlakuan terhadap anak yang akibat-akibat kekerasan mengancam kesejahteraan dan tumbuh
kembang anak, baik secara fisik, psikologi
sosial, maupun menta
Kekerasan pada Anak
Diposting oleh
Unknown
|
Label:
Sosial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar