Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Indonesia Kekurangan Pekerja Sosial



BANDUNG, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat mengatakan, Indonesia masih sangat kekurangan praktisi pekerja sosial. Jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Indonesia telah mencapai angka 15,5 juta, sementara jumlah pekerja sosial yang terdata sampai saat ini baru sekitar 15.500.

"Bisa dikatakan saat ini perbandingannya satu pekerja sosial menangani seribu orang lebih. Jelas juga itu tidak ideal," kata Harry saat ditemui seusai International Conference on Social Work (ICSW) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (23/10/2013).

Untuk mencapai jumlah ideal, Harry menambahkan, jumlah pekerja sosial di Indonesia harus lebih dari 150.000 orang. Kendati demikian, jumlah tersebut masih terbilang belum cukup karena perbandingannya satu pekerja sosial masih harus menangani seratus orang PMKS atau 1:100.

Untuk menambah jumlah pekerja sosial, Harry berharap ada lebih banyak lagi lembaga penyelenggara pendidikan pekerja sosial di Indonesia agar lulusannya juga semakin banyak.

"Yang paling banyak kekurangan adalah pekerja sosial yang menangani persoalan anak dan keluarga. Jumlah permasalahan sosial anak saja sekarang sudah mencapai 4,6 juta orang," bebernya.

Menurut Harry, profesi pekerja sosial sangat penting untuk menghadapi dinamika perkembangan masalah sosial di Indonesia yang semakin kompleks. Mereka akan menangani masalah-masalah seperti anak terlantar, anak jalanan, wanita rawan ekonomi, korban bencana alam, bencana sosial, korban HIV/AIDS, dan lainnya.

Kendati sangat penting peranannya, profesi pekerja sosial masih dianggap sebagai pekerjaan yang kurang bergengsi di mata masyarakat. Selain itu, pekerja sosial di Indonesia belum terjamin keamanan serta kesejahteraannya.

"Untuk itulah perlu ada payung hukum yang nantinya menjadi road map bagi para pekerja sosial di Indonesia yang mengatur mengenai hak, kewajiban, sanksi, termasuk mandat para pekerja sosial," pungkasnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar